Biaya Lain Yang Perlu Disiapkan Saat Membeli Rumah

Biaya-Biaya Lain Yang Perlu Disiapkan Saat Membeli Rumah

Ketika kamu membeli rumah baru maupun bekas, kamu tidak hanya membayar sejumlah uang kepada developer ataupun penjual. Ada beberapa biaya-biaya tambahan yang muncul dan harus dibayarkan juga seperti biaya proses KPR, biaya proses notaris, biaya pajak-pajak, hingga biaya balik nama.

Jika dibandingkan dengan nilai rumah itu sendiri, biaya-biaya tambahan tersebut tidaklah besar. Tetapi untuk kamu yang menyiapkan dana secara pas-pasan mungkin akan cukup merepotkan dengan biaya tambahan tersebut.

Untuk mengetahui  gambaran besaran dari biaya-biaya tambahan tersebut, yuk mari kita bahas penjelasannya sebagai berikut:

1, Biaya Notaris

Notaris sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pihak yang berwenang menentukan validitas proses pembelian rumah. Untuk jasa itulah kamu harus mengeluarkan biaya untuk notaris biasanya 0,5% - 1% persen dari nilai transaksi. Jika nilai transaksi rumah kamu Rp400 juta, maka biaya notaris yang sebenarnya harus kamu bayarkan adalah Rp2 juta hingga Rp 4 juta. 

2. Biaya KPR

Biaya KPR terdiri dari biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya lainnya, atau berkisar 4-5% persen dari total plafond pinjaman yang disetujui bank. Jika plafon pinjaman yang disetujui sebesar Rp 350 juta, maka biaya KPR yang sebenarnya harus kamu bayarkan adalah berkisar Rp 14 juta hingga Rp 17,5juta.

3. Biaya PPN

Biaya PPN ini besarnya 10% dari nilai transaksi. Jika kamu membeli rumah seharga Rp 400 juta maka PPN yang harus dibayarkan adalah 10% dari Rp 400 juta yaitu Rp 40 juta.

4. Biaya Balik Nama

BBN (Biaya Balik Nama) dikenakan saat proses balik nama sertifikat properti dari penjual (developer) ke pembeli. Besaran rata-ratanya adalah 2 persen dari nilai transaksi. Jika harga rumah idaman kamu Rp400 juta, maka BBN yang sebenarnya harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp8 juta.

5. Biaya BPHTB

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang perlu dibayarkan ketika peralihan hak atau penandatanganan akta jual beli di notaris/PPAT. Cara penghitungannya:

BPHTB = (Nilai transaksi - NPOPTKP Rp 60 juta) x 5%

*NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ditetapkan sebesar Rp60 juta.

6. Biaya AJB

AJB (Akta Jual Beli) dibuat oleh PPAT. Nilainya adalah maksimal 1 persen dari nilai transaksi.Jika harga rumah idaman kamu Rp400 juta, maka biaya AJB yang sebenarnya harus kamu bayarkan adalah maksimal sebesar Rp4 juta.