Perbedaan SHM dan HGB

Saat hendak membeli properti, mengetahui serta memperhatikan status dari bangunan tersebut merupakan hal yang penting. Hal tersebut dikarenakan setiap aset memiliki status kepemilikan yang berbeda-beda. Dalam dunia properti kita mengenal berbagai macam sertifikat status kepemilikan, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Terdapat perbedaan antara SHM dan HGB dari segi jangka waktu masa berlaku, kekuatan kuasa penggunaan lahan dan sebagainya. Perbedaan SHM dan HGB ini penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang berencana membeli rumah idaman. Agar Anda dapat mencermati perbedaan SHM dan HGB dengan lebih jelas, Yuk simak penjelasan berikut ini :

1. Penguasaan

Pertama Dilihat dari penguasaannya, ketika Anda memiliki aset properti dengan status SHM maka Anda sebagai pemilik memiliki kuasa penuh atas tanah serta bangunannya. Berbeda dengan HGB, yang mana pemilik hanya memiliki hak atas bangunan, namun tidak memiliki hak atas lahan yang digunakan.

2. Jangka Waktu

Perbedaan hgb dan shm yang selanjutnya dilihat dari jangka waktunya, jangka waktu yang dimaksud adalah keabsahannya. SHM keabsahan kepemilikan tidak ada jangka waktu atau berlaku selamanya. Sedangkan jangka waktu HGB terbatas yaitu hanya 30 tahun sehingga Anda perlu perpanjang HGB yang telah berakhir hingga jangka waktu maksimal 20 tahun. 

 3. Kedudukan

Jika Anda ingin membeli aset dengan SHM, maka kedudukannya dalam transaksi jual beli akan lebih tinggi. Hal tersebut karena SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat dan tertinggi di Indonesia. 

4. Jaminan

Aset dengan status SHM biasanya akan lebih mudah dijadikan jaminan untuk pinjaman. Berbeda dengan aset dalam bentuk HGB yang sulit bahkan tidak bisa dijadikan jaminan.